TEMPO.CO, Jakarta – Kantor Bea dan Cukai Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) memberikan penjelasan terkait video viral yang memperlihatkan seorang wanita menangis saat dilakukan pemeriksaan terhadap kartu Pokémon miliknya. Pejabat Bea Cukai menyatakan bahwa pemeriksaan tersebut dilakukan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan No. 34 Tahun 2025, semua barang impor yang dibawa oleh penumpang wajib dilaporkan kepada petugas. Bea Cukai Soekarno-Hatta menjelaskan bahwa pada Rabu, 13 Mei 2026, petugas melakukan pemeriksaan terhadap bagasi seorang penumpang yang diidentifikasi bernama JES, yang baru tiba dari luar negeri.
“Pemeriksaan dilakukan sebagai tindak lanjut dari indikasi X-Ray yang menunjukkan jumlah besar kartu Pokémon di dalam koper penumpang,” bunyi pernyataan dari akun Instagram resmi @bcsoetta pada Minggu, 17 Mei 2026.
Setelah pemeriksaan menyeluruh, petugas mendapati indikasi kuat bahwa barang-barang tersebut merupakan bagian dari jasa titipan informal, yang dikenal dengan istilah jasa titipan (jastip). Kecurigaan ini didasarkan pada data perjalanan yang menunjukkan bahwa penumpang tersebut sering melakukan perjalanan ke luar negeri dalam waktu berdekatan. Selain itu, petugas juga memantau tawaran belanja luar negeri yang diposting di akun media sosial penumpang.
Petugas kemudian melakukan verifikasi terhadap pembelian dan tujuan penggunaan barang-barang tersebut dengan penumpang. Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta mencatat bahwa satu kartu Pokémon dapat bernilai mulai dari Rp100.000 hingga Rp100 juta, dengan beberapa kartu langka mencapai nilai hingga Rp1,5 miliar.
Penumpang tersebut mengklaim bahwa barang-barang tersebut adalah hadiah atau suvenir dan bukan barang dagangan untuk dijual. Ia juga menunjukkan faktur pembelian kepada petugas selama proses verifikasi.
Menurut peraturan, penumpang berhak mendapatkan pembebasan bea masuk untuk barang pribadi yang nilainya hingga US$500 per orang. Namun, fasilitas ini tidak berlaku jika barang-barang tersebut dikategorikan sebagai barang komersial. Kasus ini menyoroti pentingnya pemahaman tentang regulasi barang impor, terutama di tengah maraknya perdagangan barang secara informal.