Gubernur Provinsi Bali telah menetapkan kuota ekspor sapi dari Pulau Dewata sebanyak 53.500 ekor setelah melakukan analisis populasi. Awalnya, pemerintah menetapkan kuota sebesar 50.000 ekor, dengan tambahan 3.500 ekor sebagai cadangan hingga Desember 2025. Pada 29 April 2026, pemerintah Bali mengeluarkan kuota tambahan 3.500 ekor, diikuti penambahan kuota lagi sebanyak 3.000 ekor. Saat ini, ada proposal untuk kuota tambahan yang sama, menjelang bulan Mei yang merupakan waktu perayaan Idul Adha, ketika umat Muslim biasanya melakukan penyembelihan sapi atau kambing.
Kepala Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Provinsi Bali, Wayan Sunada, menjelaskan bahwa penetapan kuota ekspor sapi Bali didasarkan pada perhitungan populasi sapi jantan dan betina, tingkat kelahiran, serta angka kematian ternak. “Kuota ekspor sapi Bali ditentukan oleh Gubernur Bali berdasarkan analisis populasi untuk menjaga keseimbangan populasi ternak,” ujar Sunada di Denpasar pada Sabtu, 16 Mei 2026.
Data populasi sapi Bali menunjukkan tren yang fluktuatif selama lima tahun terakhir. Pada tahun 2021, populasi sapi Bali tercatat sebanyak 558.463 ekor. Namun, angka ini mengalami penurunan signifikan pada tahun 2022 menjadi 380.559 ekor, berkurang sekitar 177.904 ekor. Populasi sapi Bali meningkat kembali pada tahun 2023 menjadi 391.455 ekor dan naik lagi ke 396.717 ekor pada tahun 2024, tetapi mengalami penurunan kembali pada tahun 2025 menjadi 392.160 ekor.
Menurut Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Provinsi Bali, pengendalian kuota ekspor sapi bertujuan untuk menjaga keberlanjutan populasi sapi Bali serta melindungi peternak lokal dan kebutuhan benih ternak lokal. Penjelasan ini diberikan sebagai tanggapan terhadap informasi mengenai cepatnya habisnya kuota ekspor tambahan sapi Bali, yang mengakibatkan keluhan dari pemilik sapi yang belum mendapatkan izin pengiriman.
Sunada menyatakan bahwa seluruh proses pengajuan dilakukan melalui aplikasi nasional: lalulintas.isikhnas.pertanian.go.id sesuai dengan regulasi lalu lintas ternak. Dia menjelaskan bahwa kuota tambahan cepat habis karena para pemohon yang telah memenuhi syarat langsung mengunggah dokumen setelah pemerintah mengumumkan peningkatan kuota. “Begitu ada peningkatan kuota, para pemohon yang siap segera mengunggah dokumen yang diperlukan. Sistem akan memverifikasi berdasarkan urutan aplikasi yang masuk,” kata Sunada. Oleh karena itu, pemohon yang terlambat mengunggah dokumen berpotensi tidak mendapatkan kuota karena kapasitas yang tersedia sudah terisi lebih dulu.
Dengan adanya pengaturan ini, diharapkan populasi sapi Bali dapat tetap terjaga sambil memenuhi permintaan pasar menjelang Idul Adha.