Keputusan Penghentian Kasus Persetubuhan Anak Dikecam

Jaringan Safe Migrant mengecam penghentian kasus persetubuhan anak, menilai berpotensi normalisasi kekerasan seksual terhadap anak.

Penghentian kasus persetubuhan anak di Batam

Jaringan Safe Migrant Peduli Perempuan dan Anak di Kota sangat menyesalkan keputusan Kejaksaan Negeri Batam yang menghentikan penuntutan terhadap kasus dugaan persetubuhan anak. Keputusan ini diambil atas alasan bahwa pelaku dan korban telah menikah dan mencapai perdamaian. Mereka menganggap keputusan ini sebagai preseden buruk yang dapat merugikan dan berpotensi menormalkan terhadap anak.

Ketua Jaringan Safe Migrant Peduli Perempuan dan Anak Kota Batam, Pdt Musa Sau, menyatakan kekecewaannya saat memberikan pernyataan di Kantor Yayasan Embun Pelangi pada 16 Mei 2026. Menurutnya, keputusan penghentian penuntutan melalui mekanisme deponering dan kepentingan umum berpotensi membuka peluang bagi pembenaran tindakan kekerasan seksual terhadap anak, baik di Batam maupun secara nasional. “Kami merasa sangat kecewa karena penghentian penuntutan ini dapat mengundang kasus kekerasan seksual yang lebih banyak terjadi,” ungkapnya.

Musa juga menyoroti bahwa keputusan ini dapat memberikan sinyal yang salah kepada masyarakat bahwa kasus kekerasan seksual terhadap anak dapat diselesaikan hanya dengan pernikahan. “Masyarakat bisa saja berpikir bahwa kasus seperti ini bisa diselesaikan tanpa melalui proses hukum yang seharusnya,” tambahnya.

Dia menegaskan bahwa pihaknya tidak ingin menyalahkan korban maupun pelaku, melainkan menyesalkan keputusan negara yang menghentikan proses hukum yang seharusnya memberikan perlindungan bagi anak. “Pendekatan penghentian penuntutan ini jelas bertentangan dengan prinsip perlindungan anak,” tegasnya.

Jaringan Safe Migrant juga mendesak Kejaksaan Agung Republik Indonesia untuk meninjau ulang keputusan tersebut. Mereka meminta agar mekanisme deponering dan restorative justice tidak digunakan untuk menormalisasi kekerasan seksual terhadap anak. “Kami akan terus mendorong aparat penegak hukum agar hal seperti ini tidak terulang di masa mendatang,” kata Musa.

Dia juga mengajak seluruh elemen masyarakat, termasuk akademisi, media, organisasi , dan lembaga perlindungan anak, untuk bersama-sama mengawasi kasus ini. “Jika tidak diambil tindakan, ini akan menjadi preseden buruk bagi perlindungan hukum anak,” tandasnya.

Musa mengingatkan bahwa angka kekerasan terhadap perempuan dan anak di Kepulauan Riau telah meningkat dalam beberapa tahun terakhir. Oleh karena itu, keputusan penghentian yang diumumkan melalui siaran pers justru berpotensi memperburuk situasi. “Harapan kami adalah angka kekerasan terhadap anak bisa turun, tetapi keputusan ini justru membuka kesempatan untuk kasus-kasus baru,” ujarnya.

Jaringan Safe Migrant berencana melakukan audiensi dengan pihak-pihak terkait untuk menyampaikan keberatan mereka secara langsung. “Kami berharap keputusan ini tidak hanya mempertimbangkan aspek sosial masyarakat, tetapi lebih mengutamakan kepentingan terbaik bagi anak yang menjadi korban,” pungkasnya.

Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Batam, dalam rilis resmi pada 12 Mei 2026, menyatakan bahwa penghentian penuntutan dilakukan berdasarkan keadilan restoratif dan kepentingan umum karena pelaku dan korban telah menikah. Penghentian ini diakui sebagai bagian dari pendekatan penegakan hukum yang humanis dan bertujuan untuk memulihkan hubungan sosial.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *