WHO Tetapkan Wabah Ebola di Kongo dan Uganda Sebagai Darurat

Wabah ebola kongo uganda — WHO menetapkan wabah Ebola di Kongo dan Uganda sebagai darurat kesehatan internasional. Simak detailnya di sini.

wabah Ebola Kongo Uganda sebagai darurat kesehatan internasional

Organisasi Dunia () mengumumkan bahwa wabah yang terjadi di Republik Demokratik dan Uganda telah ditetapkan sebagai masyarakat yang meresahkan dunia atau public health emergency of international concern (PHEIC). Keputusan ini diambil berdasarkan evaluasi risiko yang dilakukan oleh WHO dan dilaporkan pada Jumat lalu.

Menurut informasi dari Pusat Pengendalian dan Pencegahan Penyakit Afrika (Africa CDC), terdapat 13 kasus Ebola yang telah dikonfirmasi melalui uji laboratorium di Republik Demokratik Kongo, termasuk empat di antaranya berujung pada kematian. Selain itu, sebanyak 246 kasus lainnya masih dalam tahap penyelidikan dan belum terkonfirmasi, sementara otoritas kesehatan setempat juga sedang menyelidiki kemungkinan kematian terkait wabah pada 65 orang.

Pemerintah Uganda juga segera mengambil tindakan dengan menetapkan status siaga tinggi sebagai respons terhadap wabah ini. Dalam pernyataan resmi, WHO mengindikasikan bahwa penyakit Ebola yang disebabkan oleh virus Bundibugyo di kedua negara tersebut merupakan masalah serius, namun saat ini belum memenuhi kriteria sebagai darurat pandemi.

WHO mengingatkan bahwa data mengenai jumlah pasti orang yang terinfeksi serta lokasi penyebaran wabah masih belum dapat dipastikan. Sebagai langkah awal, pada akhir Januari, WHO mengirimkan tim ahli ke Uganda untuk membantu penanganan wabah Ebola yang baru muncul. Pada bulan Februari, WHO juga mengumumkan dimulainya uji coba vaksin Ebola pertama di Uganda untuk mengatasi penyebaran virus tersebut.

Di sisi lain, pada akhir April, Kementerian Kesehatan Uganda menyatakan bahwa wabah Ebola di negara tersebut telah dinyatakan berakhir. PHEIC merupakan deklarasi resmi yang dikeluarkan oleh WHO mengenai situasi kesehatan masyarakat yang berisiko tinggi menyebar ke negara lain, yang memerlukan respons internasional yang terkoordinasi.

Berdasarkan Peraturan Kesehatan Internasional 2005, setiap negara memiliki kewajiban hukum untuk memberikan respons yang cepat dan efektif terhadap status PHEIC. Dalam konteks ini, kolaborasi internasional sangat penting untuk mencegah penyebaran virus lebih luas dan melindungi kesehatan masyarakat global.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *