MENTERI Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin mengungkapkan isi pertemuannya dengan Menteri Perang Amerika Serikat, Pete Hegseth, yang berlangsung di Pentagon pada 13 April 2026. Dalam pertemuan tersebut, salah satu topik utama yang dibahas adalah lobi mengenai izin terbang prajurit AS di wilayah udara Indonesia.
Di hadapan para anggota Komisi I DPR, Menhan menjelaskan bahwa Hegseth secara langsung menanyakan tentang kemungkinan izin melintas wilayah Indonesia untuk keperluan tertentu. “Dia menyampaikan, boleh tidak melintas wilayah Indonesia apabila kami ingin melintas untuk keperluan tertentu?” kata Sjafrie menirukan pernyataan Hegseth pada Selasa, 19 Mei 2026.
Dalam diskusi itu, Hegseth menyatakan komitmennya untuk mematuhi semua peraturan yang berlaku di Indonesia jika diberikan izin untuk melintas di wilayah udara. Menhan menegaskan bahwa meskipun ada harapan untuk kerjasama tersebut, setiap permintaan harus dilaporkan terlebih dahulu kepada Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, selaku Panglima TNI. “Karena beliau adalah Panglima tertinggi TNI. Kemudian dia (Hegseth) menjawab oh, baik,” ujar Sjafrie.
Lebih lanjut, Sjafrie juga mengungkapkan bahwa permintaan izin dari Hegseth telah disampaikan sebelumnya pada tahun lalu, saat kegiatan ASEAN Defence Ministers Meeting Plus, yang dihadiri oleh Amerika Serikat. “Saya hadir. Saya tidak kenal Menteri Perang Amerika Serikat. Kenapa? Karena ya memang dia terlalu global, kita regional,” kata mantan Panglima Kodam Jakarta Raya tersebut.
Pertemuan di Pentagon tersebut juga menghasilkan pengumuman tentang pembentukan Kemitraan Kerja Sama Pertahanan Utama (Major Defense Cooperation Partnership/MDCP) antara Indonesia dan Amerika Serikat. MDCP bertujuan sebagai kerangka kerja untuk meningkatkan kerja sama pertahanan bilateral serta menegaskan komitmen kedua negara dalam menjaga perdamaian dan stabilitas di kawasan Indo-Pasifik.
Namun, polemik mengenai izin melintas wilayah udara Indonesia oleh Amerika Serikat menjadi sorotan media, terutama setelah sejumlah laporan menyebutkan tentang izin terbang massal untuk pesawat militer AS. Kementerian Pertahanan menyatakan bahwa perjanjian tersebut masih dalam tahap pembahasan internal dan antar-institusi. Dokumen blanket overflight clearance yang menjadi sorotan tersebut belum final.
“Belum memiliki kekuatan hukum mengikat, serta belum dapat dijadikan dasar kebijakan resmi pemerintah Indonesia,” tegas Kepala Biro Informasi Pertahanan Sekretariat Jenderal Kementerian Pertahanan, Brigadir Jenderal Rico Sirait, pada 13 April 2026. Dengan demikian, diskusi mengenai izin melintas udara ini masih jauh dari kesepakatan final.